HR SPOTLIGHT

Eksplor informasi dan panduan praktis seputar organisasi dan human resources

Sebelum PHK, Perusahaan Wajib Mencari Solusi: Apa yang Diatur oleh Hukum?
HukumJul 28, 2026

Sebelum PHK, Perusahaan Wajib Mencari Solusi: Apa yang Diatur oleh Hukum?

"PHK seharusnya menjadi jalan terakhir, bukan pilihan pertama. Lalu, apa yang sebenarnya diwajibkan oleh hukum kepada perusahaan sebelum mengambil keputusan tersebut?" Dasar Hukum: UU No. 13 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023. UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

A
Arya WS
Dipaksa Menandatangani Surat Pengunduran Diri Setelah PHK: Apakah Sah Menurut Hukum?
Hukum

Dipaksa Menandatangani Surat Pengunduran Diri Setelah PHK: Apakah Sah Menurut Hukum?

"Sebagian pekerja mengaku diminta menandatangani surat pengunduran diri agar perusahaan tidak perlu memberikan kompensasi PHK. Apakah praktik seperti ini dibenarkan?" Dasar Hukum: UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. UU No. 13 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023.

A

Arya WS

Jul 28, 2026

Di-PHK Bukan Berarti Kehilangan Semua Hak: Ini Hak-Hak Pekerja yang Wajib Dipenuhi
Hukum

Di-PHK Bukan Berarti Kehilangan Semua Hak: Ini Hak-Hak Pekerja yang Wajib Dipenuhi

"Banyak pekerja langsung menerima keputusan PHK tanpa mengetahui bahwa masih ada hak-hak yang wajib diberikan oleh perusahaan." Dasar Hukum: UU No. 6 Tahun 2023. PP No. 35 Tahun 2021 mengenai kompensasi PHK. PP No. 37 Tahun 2021 tentang Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

A

Arya WS

Jul 28, 2026

Perusahaan Sedang Merugi, Apakah Itu Otomatis Bisa Menjadi Alasan PHK?
Hukum

Perusahaan Sedang Merugi, Apakah Itu Otomatis Bisa Menjadi Alasan PHK?

"Tidak sedikit perusahaan menyatakan sedang mengalami kesulitan keuangan. Namun, apakah kondisi tersebut otomatis membolehkan PHK terhadap seluruh karyawan?" Dasar Hukum: UU No. 6 Tahun 2023. PP No. 35 Tahun 2021 yang mengatur alasan PHK dan hak pekerja.

A

Arya WS

Jul 28, 2026

PHK Sepihak Masih Marak: Benarkah Perusahaan Bisa Memecat Karyawan Tanpa Proses?
Hukum

PHK Sepihak Masih Marak: Benarkah Perusahaan Bisa Memecat Karyawan Tanpa Proses?

Artikel ini membahas bahwa PHK tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang. Dalam praktiknya, perusahaan tetap harus memiliki alasan yang sah dan mengikuti prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial apabila tidak tercapai kesepakatan. Pembaca juga diajak memahami hak pekerja untuk memperoleh kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku serta langkah hukum yang dapat ditempuh jika merasa PHK dilakukan secara tidak sah. Dasar Hukum: UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023. PP No. 35 Tahun 2021 mengenai PKWT, alih daya, waktu kerja, waktu istirahat, dan PHK.

A

Arya WS

Jul 28, 2026